Jumat, 11 Oktober 2013
Eika bisnis posting 2
Hakikat Bisnis
Hakikat bisnis adalah usaha untuk memenuhi
kebutuhan manusia ( produkatau jasa ) yang
bermanfaat bagi masyarakat. Businessman
(Seorang pebisnis) akanselalu melihat adanya
kebutuhan masyarakat dan kemudian mencoba
untuk melayani secara baik sehingga masyarakat
menjadi puas dan senang. Dari kepuasan
masyarakat itulah si pebisnis akan mendapatkan
keuntungan dan pengembangan usahanya.Dalam
ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi
yang menjual barang atau jasa kepada konsumen
atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan
laba. Secara historis kata bisnis berasal dari
bahasa Inggris yaitu "business" , dari kata dasar
"busy" yang berarti "sibuk" dalam konteks
individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam
artian sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan
yang mendatangkan keuntungan.
Pengertian
Profesi dapat dirumuskan sebagai
pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkkah hidup
dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan
nilai yang tinggi dengan melibatkan komitmen
pribadi (moral) yang mendalam. Dengan
demikian orang professional adalah orang yang
melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan
hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan
keahlian dan ketrampilan yang tinggi serta punya
komitmen pribadi yang mendalam atas
pekerjaannya itu. Dengan katalain, orang
professional adalah orang yang melakukan suatu
pekerjaan karena ahli di bidang tersebut dan
meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan
perhatiannya untuk pekerjaan tersebut. Seorang
professional adalah juga orang yang punya
integritas pribadi yang tinggi dan
mendalam. Ia bukan orang yang tidak tahu malu
melakukan berbagai penyimpangan dalam
profesinya. Ia bukan orang yang tidak tahu malu
menerima suap, berkolusi, melakukan pemalsuan,
dan seterusnya hanya demi sesuatuyang lain di
luar nilai dan tuntutan profesinya. Ia adalah
orang yang tahu menjaga nama baiknya,
komitmen moralnya, tuntutan profesi serta nilai
dan cita-cita yang diperjuangkan oleh
profesinya. Dengan demikian, profesi memang
sebuah pekerjaan, tetapi sekaligus
tidak sama begitu saja dengan pekerjaan pada
umumnya. Profesi mempunyai tuntutan yang
sangat tinggi, bukan saja dari luar melainkan
terutama dari dalam diri orang itu
sendiri. Tunttan ini menyangkut tidak saja
keahlian, melainkan juga komitmen moral,
tanggung jawab, keseriusan, disipllin, dan
integritas pribadi.
Ciri ciri
Pertama, adanya keahlian dan ketrampilan
khusus. Profesi selau mengandaikan adanya
keahlian dan ketrampilan khusus tertentu yang
dimiliki oleh sekelompok orang yang professional
untuk bisa menjalankan pekerjaannya dengan
baik. Keahlian dan ketrampilam khusus ini
umumnya dimiliki dengan kadar, lingkup, dan
tingkat yang melebihi keahlian dan ketrampilan
orang kebanyakan lainnya. Ini berarti orang
professional itu lebih ahli dan trampil dalam
bidang profesinya dari pada orang-orang
lain. Kedua, adanya komitmen moral yang
tinggi. Komitmen moral ini biasanya dituangkan,
khususnya untuk profesi yang luhur, dalam
bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan
bagi setiap orang yang mengemban profesi yang
bersangkutan. Ketiga, biasanya orang yang
professional adalah orang yang hidup dari
profesinya. Ini berarti dia hidup sepenuhnya dari
profesi ini dan profesinya telah membentuk
identitas orang tersebut. Ciri keempat,
pengabdian kepada masyarakat.Adanya
komitmen moral yang tertuang dalam kode etik
profesi ataupun sumpah jabatan
menyiratkan bahwa orang-orang yang
mengemban profesi tertentu, khususnya profesi
luhur, lebih mendahulukan dan dan
mengutamkan kepentingan masyarakat daripada
kepentingan pribadinya. Kelima, pada profesi
luhur biasanya ada izin khusus untuk
menjalankan profesi tersebut. Karena setiap
profesi, khususnya profesi luhur, menyangkut
kepentingan orang banyak, dan terkait dengan
nilai-nilai luhur kemanusiaan berupa keselamtan,
keamanan, kelangsungan hidup, kesehatan, dan
sebagainya maka untuk menjalankan suatu
profesi yang berkaitandengan kepentingan orang
banyak itu diperlukan izin khusus. Izin
khusus ini bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari pelaksanaan profesi yang tidak
becus.
Prinsip prinsip
Pertama, prinsip tanggung jawab. Tanggung
jawab adalah salah satu prinsip pokok bagi
kaum professional. Bahkan sedemikian pokoknya
sehingga seakan tidak harus lagi
dikatakan. Karena sebagaimana telah diuraikan,
orang yang professional sudah dengan sendirinya
berarti orang yang bertanggung jawab, yaitu
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
pekerjaannya dan terhadap hasilnya dan dia juga
bertanggung jawab atas dampak profesinya itu
terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain,
khususnya kepentingan orang-orang yang
dilayaninya. Prinsip kedua adalah prinsip
keadilan. Prinsip ini terutama menuntut orang
yang professional agar dalam menjalankan
profesinya ia tidak merugikan hak dan
kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-
orang yang dilayaninya dalam rangka
profesinya. Prinsip ketiga, prinsip otonomi. Ini
lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh
kalangan professional terhadap dunia luar agar
mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam
menjalankan profesinya. Prinsip keempat, prinsip
integritas moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-
ciri professi diatas, terlihat jelas bahwa orang
yang professional adalah juga orang yang punya
integritas pribadi atau moral yang
tinggi. Karena iapunya komitmen pribadi untuk
menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya,
dan juga kepentingan orang lain atau
masyarakat.
Pendekatan stockholder dan stake holder
stockholder adalah seseorang atau badan hukum
yang secara sah memiliki satu atau lebih saham
pada perusahaan. Para pemegang saham adalah
pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan
yang terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk
meningkatkan harga sahamnya. Konsep
pemegang saham adalah sebuah teori bahwa
perusahaan hanya memiliki tanggung jawab
kepada para pemegang sahamnya dan
pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi
keuntungan mereka
Stakeholder dapat diartikan sebagai segenap
pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan
yang sedang diangkat. Misalnya bilamana isu
perikanan, maka stakeholder dalam hal ini
adalah pihak-pihak yang terkait dengan isu
perikanan, seperti nelayan, masyarakat pesisir,
pemilik kapal, anak buah kapal, pedagang ikan,
pengolah ikan, pembudidaya ikan, pemerintah,
pihak swasta di bidang perikanan, dan
sebagainya. Stakeholder dalam hal ini dapat juga
dinamakan pemangku kepentingan.
Tanggung Jawab Moral dan Sosial Bisnis
a. Tanggung jawab moral
Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat
pertama adalah manakala kondisi bagi adanya
tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang
relevan yang memungkinkan kita menuntut agar
seseorang bertanggung jawab atas
tindakannya.Ini sangat penting, karena tidak
sering kita menemukan orang yang mengatakan
bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.
Paling sedikit ada tiga syarat penting bagi
tanggung jawab moral.
1. Tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu
tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu.
Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari
seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan
tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi
dari tindakannya. Hanya kalau seseorang
bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan
bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan
pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
2. Tanggung jawab juga mengandalkan adanya
kebebasan pada tempat pertama.Artinya,
tanggung jawab hanya mungkin relevan dan
dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika
tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi,
jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan
suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa
dituntutbertanggung jawab atas tindakan
itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan
sesuatu bisa bertanggung jawab atas
tindakannya.
3. Tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa
orang yang melakukan tindakan tertentu
memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri
mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Sehubungan dengan tanggung jawab moral,
berlaku prinsip yang disebut the principle of
alternate possibilities. Artinya, hanya kalau
masih ada alternative baginya untuk bertindak
secara lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam
keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.
b. Tanggung jawab sosial
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau
Corporate Social Responsibility (selanjutnya
dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu
konsep bahwa organisasi, khususnya (namun
bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu
tanggung jawab terhadapkonsumen, karyawan,
pemegang saham, komunitas dan lingkungan
dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan “pembangunan
berkelanjutan”, di mana ada argumentasi bahwa
suatu perusahaan dalam melaksanakan
aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya
tidak semata berdasarkan faktor keuangan,
misalnya keuntungan atau devidenmelainkan juga
harus berdasarkan konsekuensi sosial dan
lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka
panjang.
Pengertian tanggung jawab social perusahaan
atau CSR sangat beragam.Intinya, CSR adalah
operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya
untuk meningkatkan keuntungan perusahaan
secara finansial, tetapi untuk pembangunan
sosial-ekonomi kawasan secara holistik,
melembaga, dan
berkelanjutan. Beberapanama lain yang memiliki
kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan
CSRadalah corporate giving, corporate
philanthropy, corporate community relations, dan
community development.
Kode Etik Perusahaan
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika
yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya
termasuk dalam normasosial, namun bila ada
kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat,
maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode
etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etikakan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode
etik merupakan tata cara atau aturan yang
menjadi standart kegiatan anggota suatu
profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-
nilai professional suatu profesi yang
diterjemahkan kedalam standaart perilaku
anggotanya. Nilai professional paling utama
adalah keinginan untuk memberikan pengabdian
kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan
istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan
empat asas etis, yaitu :
Menghargai harkat dan martabat
Peduli dan bertanggung jawab
Integritas dalam hubungan
Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota
profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai
pedoman ( guidelines ). Masyarakat pun
menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan
mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara
anggota profesi. Bias interaksi merupakan
monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan
dan hak-hak istimewa yang melindungi
kepentingan pribadi yang betentangan dengan
masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364)
mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman
yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode
etik sebagai pola ketentuan, aturan,
tata cara yang menjadi pedoman dalam
menjalankan aktifitas maupun tugas suatu
profesi. Bahsannya setiap orang harus
menjalankan serta menjiwai akan Pola,
Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu
tindakan yang tidak menggunakan kode etik
akan berhadapan dengan sanksi.
Berikut ini adalah contoh kode etik yang
biasanya berlaku pada perusahaan-
perusahaan yaitu :
Jam masuk kerja jam 08.00 dan
dispensasi keterlambatan hanya 5 menit.
Tidak boleh bermain game di kantor.
Harus lapor kepada atasan masing-
masing departement jika ingin ijin
keluarkantor.
Barang-barang pesanan dikeluarkan oleh
bagian gudang.
Penggunaan internet hanya untuk urusan
pekerjaan.
Setiap karyawan tidak boleh sembarangan
membuka file karyawan lain.
Menurut covey sebuah keputusan yang baik
adalah yang bisa menyeimbangkan keempat
kompetensi yaitu : tubuh (PQ), intelektual (IQ),
Hati (PQ) dan jiwa / roh (SQ). Berikan
penjelasan apakah anda setuju / tidak,
kemukakan pendapat dan berikan contoh?
Setuju, akan tetapi seberapa lama waktu yang
disediakan membuat keputusan juga menentukan
apakah keputusan yang akan kita ambil harus
memenuhi 4 elemen tersebut. Jika waktu yang
disediakan cukup panjang. Maka kita dapat
memilih keputusan yang usdah memenuhi
syarat. Namun jika waktu yang disediakan
sangat pendek. Maka keputusan yang kita ambil
tidak memenuhi syarat 4 elemen tersebut.Contoh
keputusan yang membutuhkan waktu yang
panjang.
Contoh : Seorang direktur ingin menaikan gaji
pegawainya. Sebelum direktur tersebut
memberhentikan pegawainya maka ada beberapa
hal yang harus ia pertimbangkan terlebih
dahulu, seperti :
Bagaimana kinerja pegawai tersebut di
perusahaan
Apakah pegawai tersebut sudah memenuhi
kriteria yang ditetapkan
Apakah pegawai tersebut memiliki
kelebihan
Sumber:
http://tedyjindol.wordpress.com/2012/11/07/
bab-iv-tanggung-jawab-sosial-perusahaan/
http://suster-materna.blogspot.com/2012/11/
bab-iv-tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html
http://champ-pride99.blogspot.com/2011/12/
teoritical-framework-of-corporate.html
http://ciirahma.blogspot.com/2012/10/kode-
etik-dan-contohnya.html
http://muaramasad.blogspot.com/2013/03/
pengertian-etika-profesi-dan.htm
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar