Jumat, 23 Maret 2012

TUGAS softskill kasus pajak hal 2

Selanjutnya, sejak UU Nomor 6 Tahun 1983 berlaku sebagai undang-undang pajak nasional, asasasas perpajakan yang melandasi ketentuan tersebut adalah seperti di bawah ini.
a. Kesederhanaan (simplification of law) Bahwa undang-undang tentang perpajakan agar disusun sesederhana mungkin sehingga mudah dimengerti isi conveniency dan efisiensi).
maupun susunan kata-katanya.
b. Kegotong-royongan nasional Bahwa warga masyarakat harus berperan aktif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kewarganegaraan.
c. Pelimpahan kepercayaan sepenuhnya kewajiban perpajakan kepada wajib pajak sendiri, maksud pemberian kepercayaan diharapkan agar warga sadar akan kewajiban kenegaraan karena Negara sudah memberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar pajaknya sendiri. Kepercayaan yang diberikan kepada masyarakat disebut self assessment.
d. Adanya kesamaan hak dan kewajiban antara wajib pajak dan fiskus. dalam Amandemen Ketiga UUD 1945 Pasal 23A yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Dahulu, sebelum amandemen atas UUD 1945 dilakukan, aturan tentang pajak dicantumkan dalam Pasal 23 ayat (2) yang menyatakan, “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Dengan demikian, dibandingkan dengan UUD 1945 terdahulu, redaksi kalimat konstitusi pascaamandemen menunjukkan ketegasannya dalam mengatur hal perpajakan.
Peraturan perundang-undangan mengenai pajak yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Nomor 6 Tahun 1983) yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Nomor 9 Tahun 1994). Karena merupakan saat dibentuknya sebuah aturan pajak nasional yang baru, maka tahun 1983 disebut sebagai tahun reformasi pajak.
Sebelum dibentuk dan diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 1983, dunia perpajakan di negara ini mengenal asas-asas pemungutan pajak yang disebut “Tri Dharma Perpajakan”. Ketiga asas tersebut adalah sebagai berikut.
a. Bahwa pemungutan pajak harus adil dan merata yang meliputi subyek maupun obyek perpajakan. Sifatnya universal atau nondiskriminatif.
b. Harus ada kepastian hukum mengenai pemungutan pajak. Dengan kepastian hukum yaitu bahwa sebelum pemungutan pajak dilakukan harus ada undang-undang terlebih dahulu.
c. Ketepatan waktu pemungutan pajak. Membayar dan menagih harus tepat pada waktunya, aritinya pada saat orang memiliki uang (asas
e. Kepastian dan jaminan hokum Bahwa dalam pelaksanaan pemungutan pajak harus dihormati adanya asas-asas kebenaran dan asas praduga tak bersalah. Artinya, wajib pajak belum dinyatakan bersalah apabila belumada bukti-bukti nyata.
2.2 Sengketa Pajak dan Penyelesaiannya
Adanya kewajiban bagi masyarakat untuk membayar pajak terkadang tidak berbanding lurus dengan tingkat kesadaran wajib pajak dalam mematuhi ketentuan tersebut. Keterbatasan pemerintah melalui aparat penagih pajaknya juga mengakibatkan munculnya masalah persengketaan di bidang perpajakan.

1 komentar:

  1. ASSALAMU ALAIKUM WR-WB KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH ATAS BANTUAN AKI,RUSLAN KARNA NOMOR GHOIB/RITUAL JITU YANG AKI,BERIKAN 4D (8301) BENAR BENAR TEMBUS 100% DAN SAYA MEMENANGKAN 380 JUTA ALHAMDULILLAH, SAYA BISA MEMBELI RUMAH DAN MOBIL WALAUPUN SAYA CUMA PNS GOLONGAN 1B.INI ADALAH KISAH NYATA DARI SAYA.JIKA ANDA PENUH KEPERCAYAAN DAN KEYAKINAN SILAHKAN ANDA HUBUNGI LANGSUNG AKI, RUSLAN SALEH KARENA APAPUN KEADAAN ANDA JANGAN PERNAH BERPUTUS ASAH KALAU SUDAH WAKTUNYA TUHAN PASTI KASIH JALAN.

    JIKA ANDA BUTUH ANGKA RITUAL 2D 3D 4D DI JAMIN 100% JEBOL ATAU PUNYA MUSTIKA GHAIB INGIN DIPAKAI MENARIK UANG BILAH BERMINAT HUB KI RUSLAN SALEH DI NMR (_+_6_2_8_1_2_4_3_4_7_7_4_5_5_) ATAU KUNJUNGI WEPSITE (KLIK)www.penarikan-uang-ghaib.webs.com SAYA SUDAH BUKTIKAN 3X THNKS ROOMX SOBAT

    BalasHapus