Jumat, 24 Desember 2010

MABES POLRI GELAR PERKARA GAYUS


JAKARTA (Pos Kota) – Gelar perkara Gayus Tambunan yang akan digelar siang ini di Mabes Polri mulai ramai. Para institusi penegak hukum mulai datang ke gedung Bareskrim Mabes Polri.
“Ya rencana jam 2 ini dan akan dipimpin langsung Kabareskrim,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Iskandar Hasan, Rabu (8/12).
Para institusi yang diundang, lanjut Iskandar adalah dari Satgas Mafia Hukum, KPK, Kejagung PPATK maupun internal Polri.”Apa hasilnya nanti saya beritahukan,” tegasnya.
Kini para pejabat sudah mulai berdatangan seperti Deny Indrayana, dari Satgas Mafia Hukum, Ade Raharja dari KPK, Jampidsus Kejagung, Amari maupun Yunus Husin dari PPATK juga sudah datang ke Mabes Polri. kepolisian masih belum memproses secara hukum tiga perusahaan yang diduga menyuap Gayus, seperti KPC, Arutmin, dan Bumi Resource. Padahal, Gayus telah mengakui telah menerima uang 3.000.000 dollar AS dari perusahaan tersebut.
"Kepolisian seolah tutup kuping dari kesaksian Gayus di persidangan terkait kepemilikan rekening Rp 28 miliar yang berasal dari KPC, Arutmin, dan Bumi Resource. Hingga saat ini kepolisian belum memproses ketiga perusahaan tersebut. Padahal, Gayus sudah menyatakan bahwa dia pernah membuat Surat Pemberitahuan Pajak Pembetulan tahun pajak 2005-2006 untuk KPC dan Arutmin. Alasan kepolisian belum memproses kasus ini adalah belum cukup alat bukti. Alasan ini dinilai ICW mengada-ada. Kesaksian Gayus di persidangan dinilai sudah cukup menjadi sebuah alat bukti yang sah di mata hukum," . Kepolisian menetapkan Gayus, Humala Napitupulu, dan Maruli Pandapotan Manulung sebagai tersangka kasus pajak PT SAT. Namun, penyidik tak menjerat atasan mereka yang sesungguhnya memiliki tanggung jawab yang lebih besar. "Hal ini merupakan bagian dari konspirasi tebang pilih penegak hukum kepada pelaku kecil dan tidak memiliki posisi daya tawar yang kuat. Selain ketiga tersangka tersebut, berdasarkan SK Direktorat Jenderal Pajak No: KEP-036/PJ.01/UP.53/2007, paling tidak ada dua nama yang seharusnya juga bertanggung jawab, yaitu Kepala Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan Johny Marihot Tobing dan Direktur Keberatan dan Banding Bambang Heru Ismiarso," kata


PASAR MINGGU (Pos Kota) – Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan yang kini menjabat Ketua Dewan Pers hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).  Kehadiran Bagir menjadi saksi ahli bidang administrasi negara terkait perkara Gayus Tambunan.
Menurut ahli, kelalaian dengan maksud pidana dilakukan dengan niat. Untuk melihat niat, kata Bagir , dilihat segi formal maupun materil.  Formal antara lain mencakup prosedur dan tujuan sedangkan materil harus ada motif melakukan tindak pidana yang melampaui wewenang. Hal itu ditunjukan dengan keputusan apakah tindakannya itu menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.
Ditanya apakah pengembalian uang kelebihan pada wajib pajak sesuai prosedur melanggar administrasi negara? Menurut Bagir, pengembalian uang kelebihan tersebut sangat tergantung dari pembuktian apakah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga negara dirugikan atau tidak.
Ditanyakan kapan tanggungjawab jabatan itu mulai berlaku, kata Bagir Manan, saat bersangkutan mulai disumpah.
Majelis hakim pimpinan Albertina Ho menganggap seluruh pemeriksaan saksi perkara Gayus telah selesai dan giliran majelis akan memeriksa keterangan Gayus pada sidang Rabu mendatang.
Gayus merupakan cerminan dari hukum di Indonesia bahwa siapa yang mempunyai kekuasaan lebih maka akan berkuasa dan hukum pun bisa di permainkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar